Sunday, February 12, 2012

Perencanaan Pembangunan Peternakan/Pertanian

Perencanaan Pembangunan Peternakan/Pertanian         
Direktorat Jenderal Peternakan menekankan bahwa pola perencanaan pembangunan Peternakan menganut prinsip sinergi antara pola top down policy dengan bottom up planning. Dengan pola ini sangat diharapkan bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tujuan nasional, potensi dan kebutuhan daerah (Ditjennak Peternakan, 2011).
Pembangunan peternakan mencakup berbagai kegiatan agribisnis, agroindustri, mulai dari hulu sampai hilir, yang memiliki omset besar dan memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 86 Triliun dan melibatkan 4 juta rumah tangga peternak. Potensi peternakan yang sangat besar di Indonesia seharusnya dapat dijadikan sebagai pemacu perekonomian untuk mensejahterakan bangsa. Hal itu dapat menjadi kenyataan apabila peternakan dijadikan platform pembangunan nasional. Untuk itu revitalisasi peternakan menjadi sangat penting. Ada beberapa keywords untuk mencapai keberhasilan pembangunan peternakan, yaitu: keberpihakan, koordinasi, sumberdaya manusia, dan investasi (Ditjennak Peternakan, 2011).
Keberpihakan. Revitalisasi peternakan memerlukan keberpihakan dari seluruh komponen bangsa, terutama politisi dan pengambil kebijakan agar menempatkan peternakan yang kaya potensi dan merupakan mata pencaharian mayoritas masyarakat, menjadi sub sektor yang perlu mendapatkan dukungan konkrit. Dukungan dapat berupa penyediaan infrastruktur, kebijakan moneter dan permodalan, asuransi, serta jaminan pemasaran yang adil. Dalam era globalisasi, tanpa adanya keberpihakan, keniscayaan tentang revitalisasi peternakan itu hanyalah angan-angan belaka (Ditjennak Peternakan, 2011).
Koordinasi. Pertanian termasuk peternakan didalamnya merupakan sektor dan subsektor yang sangat luas. Institusi yang terlibat amat banyak dan tersebar di lintas departemen. Akibat terlalu banyaknya yang ingin mengurus, berakibat sektor tersebut tidak terurus dengan baik. Koordinasi tidak berjalan dengan baik, sehingga program-program yang telah dicanangkan tidak dapat diselesaikan dengan tuntas dan berhasil. Filosofi tentang pembangunan peternakan harus benar-benar dipahami oleh berbagai pihak terkait, baik departemen teknis maupun institusi lainnya. Permasalahan klasik masih nampak yaitu masalah persamaan visi, leadership dan manajemen. Hal tersebut masih ditambah dengan euforia demokrasi dan reformasi, termasuk menonjolnya kepentingan kelompok yang tidak jarang mendistorsi kepentingan yang lebih besar (Ditjennak Peternakan, 2011).
Sumberdaya Manusia. Kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang masih rendah juga menjadi persoalan. Sebagian besar (sekitar 79,5%) SDM yang bekerja pada sektor pertanian adalah lulusan atau tidak tamat Sekolah Dasar. Kondisi tersebut menggambarkan pentingnya perhatian pemerintah dalam peningkatan kualitas SDM. Secara umum indeks pengembangan SDM Indonesia masih rendah (lebih rendah dibandingkan Sri Langka dan Vietnam). Investasi dalam peningkatan kualitas SDM adalah investasi jangka panjang yang mutlak dilakukan (Ditjennak Peternakan, 2011).
Investasi. Peningkatan iklim investasi terutama melalui jaminan keamanan, stabilitas politik dan kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk revitalisasi peternakan, untuk mendorong pebisnis menanamkan modalnya di sektor agribisnis. Revitalisasi peternakan akan berjalan cepat sesuai harapan apabila key parties yaitu Academician, Businessman, and Government (ABG) dapat bersinergi dalam visi yang sama. Akademisi di semua instansi dan masyarakat harus menyumbangkan pemikiran/konsep pembangunan, teknologi, SDM yang berkualitas, dan menjadi moral force dalam percepatan pembangunan. Iklim investasi harus terus diperbaiki agar pebisnis dapat terpacu menanamkan modalnya di Indonesia dan mengisi program-programnya yang telah dicanangkan, sedangkan pemerintah harus mendorong pembangunan melalui kebijakan/peraturan yang tepat, pembangunan infrastruktur, memberikan prioritas dalam alokasi anggaran pendidikan dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih (good governance) (Ditjennak Peternakan, 2011).
read more...

Tinjauan Pustaka : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
            Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara (Anonim, 2011).
Sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara (Anonim, 2011).
Sistem rencana pembangunan nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat perlu dilibatkan karena masyarakatlah sebagai pihak yang menerima dampak dan manfaat dari perencanaan pembangunan tersebut (Nurcholis, 2002).   
Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (Anonim, 2011).
Rencana pembangunan nasional merupakan acuan utama dalam system perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, secara hirarkis pembuatan perencanaan pembangunan provinsi harus mengacu pada rencana pembangunan nasional dan pembuatan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota juga harus mengacu pada rencana pembangunan provinsi dan rencana pembangunan nasional (Nurcholis, 2002).
Sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka penjang, jangka menegah, dan tahunan. Sistem ini dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat (Alam, 2007).
Sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk (Anonim, 2011) :
a.    Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b.    Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c.    Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d.   Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e.    Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurut Alam (2007), bahwa pembangunan nasional yang dilakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendek pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya. Pembangunan jangka panjang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersehabat, tertib dan damai.
Perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pernerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara, terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dapat  menghasilkan (Anonim, 2011) :
a.    Rencana pembangunan jangka panjang;
b.    Rencana pembangunan jangka menengah; dan
c.    Rencana pernbangunan tahunan.
Penyusunan RPJP (Rencana Pembanguan Jangka Panjang) dilakukan melalui urutan (Anonim, 2011):
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah (Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menegah) dan RKP/RKPD (Rencana Kerja Pembanguna Daerah) dilakukan melalui urutan kegiatan (Anonim, 2011):
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. penyiapan rancangan rencana kerja;
c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
read more...

Perencanaan Pembangunan Peternakan Di Kabupaten Bantaeng

Direktorat Jenderal Peternakan menekankan bahwa pola perencanaan pembangunan Peternakan menganut prinsip sinergi antara pola top down policy dengan bottom up planning. Dengan pola ini sangat diharapkan bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tujuan nasional, potensi dan kebutuhan daerah (Ditjennak Peternakan, 2011).

Perencanaan Pembangunan Peternakan sebagai bagian integral dari Pembangunan Pertanian dalam arti luas akan selalu mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Bantaeng. Pembangunan Peternakan pada periode tahun 2011 – 2015 merupakan rangkaian yang berkesinambungan dari kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan berbagai penyempurnaan dan penajaman sebagai antisipasi perubahan lingkungan strategis domestik serta perubahan paradigma pemerintahan daerah dan pembangunan nasional.
Prioritas pembangunan peternakan di Kabupaten Bantaeng sebagai salah satu daerah yang jika dilihat dari segi potensi serta keadaan alamnya, potensi peterakan sangat bisa diharapkan baik untuk peternakan besar maupun ternak kecil dan unggas. Pengembangan sub sektor peternakan ini ditujukan untuk mengembangkan produksi daging, telur, susu, pupuk kandang, pemanfaatan limbah pertanian untuk pakan ternak serta padang rumput untuk pegembalaan. Kabupaten Bantaeng memliki padang rumput seluas 175 Ha yang dapat dimafaatkan untuk pengembangan kawasan mini ranch, breeding dan feeding untuk ternak sapi. Jadi Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu daerah di mana pada bidang peternakan yang dimiliki daerah ini mempunyai potensi yang baik untuk dikembangkan. Sehingga dengan melihat potensi yang ada di Kabupaten Bantaeng pada salah satu desa yang akan ditempati maka mahasiswa akan membuat suatau rencana aksi program pembangunan perdesaan.
read more...